• [email protected]
  • 0725 08523
  • Jl. Imam Bonjol, Kec. Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Lambang

 

BENTUK LAMBANG DPRD

Lambang DPRD memiliki makna mendalam yang mencerminkan fungsi dan tujuan lembaga tersebut. Berikut adalah arti dari unsur-unsur dalam lambang DPRD:

  1. Gedung Parlemen Berbentuk Setengah Lingkaran

    • Melambangkan keterbukaan, musyawarah, dan demokrasi dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
  2. Sayap Burung Garuda

    • Melambangkan kekuatan, kewibawaan, dan perlindungan DPRD dalam menjalankan amanah rakyat.
  3. Padi dan Kapas

    • Simbol kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sesuai dengan sila ke-5 Pancasila.
  4. Pita Bertuliskan “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”

    • Mengukuhkan identitas dan peran DPRD sebagai lembaga legislatif yang mewakili kepentingan rakyat.

Lambang ini mencerminkan bahwa DPRD bertugas untuk memperjuangkan aspirasi rakyat dengan semangat demokrasi, keadilan, dan kesejahteraan.